Ilustrasi zakat dengan uang (nu.or.id)

Kitogalo.com, Palembang – Ramadan segera usai dan wajib hukumnya bagi muslim untuk membayar zakat fitrah. Masuk rukun islam yang ketiga, pembayaran zakat dimulai dari hari ke-27 ramadan. Tujuannya agar fakir miskin dapat menikmati idul fitri juga sama seperti yang lainnya.

Biasanya zakat itu dibayar menggunakan makanan pokok. Namun tak sedikit yang membayar menggunakan uang tunai. Nah, apa pendapat para ulama tentang zakat pakai uang tunai? Ini dia, simak ya!

Dilansir nu.or.id Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.

Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83). Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW, “Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)

Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya. Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”(Al-Baqarah [2] :286).

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja. Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya. Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.

Setelah menjelaskan penjabaran panjang, akhirnya pihak NU menyimpulkan bahwa boleh saja menunaikan zakat fitrah menggunakan uang, bahkan hal itu bisa menjadi utama karena biasanya fakir miskin lebih membutuhkan uang hingga mereka menjual beras yang berlebihan untuk memnuhi kebutuhan lainnya. Jadi, agar mereka tidak bersusah payah lagi untu menjualnya, berakat dengan uang akan lebih mempermudah mereka. Serta dengan uang mereka bisa membeli berbagai kebutuhan yang menjadi prioritasnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Nah teman-teman sudah tahukan hukum membayar zakat fitrah jika menggunakan uang, sekarang teman-teman bisa memilihnya sendiri tergantung dengan kebutuhan fakir miskin yang akan diberik zakat fitrah. Selamat menunaikan rukun islam yang keempat!

Heti Rahmawati