Mendikbudriste Nadiem Makarim (humas Setneg RI)

Kitogalo.com, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) setelah mengundang polemik di masyarakat.

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” kata Nadiem dalam siaran pers Kemendikbudristek, Senin, 27 Mei 2024.

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata dia selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka.

Menurut Nadiem, pihaknya telah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN) termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH). Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, juga membahas berbagai hal di bidang pendidikan salah satunya adalah perihal UKT.

“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” ujar mantan pendiri Gojek ini.

Seperti diketahui, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas. Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat terkait dengan Permendikbudristek tersebut. Permendikbudristek tersebut dimaksudkan hanya berlaku bagi mahasiswa baru namun beberapa PTN keliru menempatan mahasiswa dalam
kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat. (Hendi)