Gubernur Sumsel Herman Deru mengharapkan pemerataan aliran listrik di Kabupaten OKI Sumsel bisa terpenuhi 100 persen (Dok. Humas Pemprov Sumsel)

Kitogalo.com, Palembang – Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemanfaatan tenaga kerja lokal yang sebelumnya dijanjikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), akan segera ditetapkan. Pergub ini akan diresmikan pada bulan Januari 2019 mendatang.

Menurut orang nomor satu di Sumsel ini, Pergub pemanfaatan tenaga kerja lokal akan diberlakukan di tiap investasi maupun usaha yang dibangun di Sumsel.

“Mulai Januari diberlakukan setiap investasi atau apapun usaha yang masuk di Provinsi Sumsel, kita akan buatkan pergub-nya memanfaatkan atau merekrut tenaga kerja lokal,” ujarnya saat ditulis hari Senin (3/12/2018).

Kebijakan inipun dinilai sangat menguntungkan warga lokal, terutama bisa menekan angka pengangguran di Sumsel.

Para pemuda/i khususnya yang baru tamat sekolah, tidak perlu bersaing ketat dengan para pendatang di Sumsel, untuk bisa mendapatkan pekerjaan.

Mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ini juga meminta kepada seluruh investor maupun usaha di berbagai sektor, agar bisa menjalankan pergub ini.

Karena perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal juga menjadi tanggung jawab para pelaku usaha. Apalagi SDM di Sumsel mempunyai kompetensi yang tidak kalah dengan tenaga kerja di pulau Jawa.

“Selanjutnya saya minta semua sektor usaha, termasuk hotel harus ikut serta dalam penerapan pergub ini,” katanya.