Pengemis di jalanan (Sumber : www.muslimobsession.com)
Kitogalo.com, Palembang – Rasa ingin saling membantu antar sesama pasti pernah kita rasakan. Tapi apa jadinya kalau kita berniat membantu para pengemis dan anak jalanan (anjal) bisa terancam kurungan penjara. Ngeri ya..
Hal inilah yang sekarang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang lho. Kebijakan ini ternyata bertujuan untuk mengawasi praktik pemberian sedekah di jalanan.
Diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Palembang Ikhsan Tosni, mereka akan bertindaktegas bagi siapa saja yang memberikan sedekah ke pengemis di jalanan, gelandangan dan anjal.
“Kita tidak melarang sedekah, hanya saja sedekah itu ada tempatnya, yang resmi dan terdaftar, bukan di jalanan,” katanya kepada Kitogalo.com, Jumat (8/2/2019).
Ternyata ini sudah disusun dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang pembinaan anjal, pengemis, gelandangan dan orang gila.
Perda Tahun 2013 berisi tentang sanksi bagi pemberi sedekah yakni sebesar Rp 50 juta serta kurungan penjara hingga tiga bulan. Petugas Satpol PP Palembang sendiri yang akan menindaknya di lapangan.
“Perda ini sudah dijalankan dan belum ada yang tertangkap tangan memberikan sedekah di jalan umum,” katanya.
Menurutnya, Perda yang dibentuk untuk memberantas Anjal,  pengemis, gelandangan dan orang gila saat ini cukup banyak menekan jumlah golongan ini.
Di tahun 2017 lalu, total anjal, pengemis, gelandangan dan orang gila yang berhasil terjaring yakni sebesar 400 orang. Di tahun 2018 jumlahnya menurun sebanyak 200 orang.
“Kebanyakan pengemis ini berasal dari luar Palembang seperti kami pernah menjaring dari Sukabumi, Jawa Barat,” ucapnya.
Pengemis membawa anaknya di salah satu jembatan penyebrangan di Jakarta (Sumber : www.republika.co.id)
Pemkot Palembang juga menerapkan perjanjian kepada golongan tersebut. Dimana, jika masih didapati melakukan aktivitas mengemis di jalan, mereka akan mendapat sanksi penahanan di rumah penampungan Dinas Sosial (Dinsos) Palembang.
Namun diakuinya, masih banyak yang melanggar peraturan ini. Sehingga pihaknya terpaksa membawa anak jalanan dan pengemis ke rumah penampungan.
“Penampungan ini biasanya tidak terlalu banyak, mengingat kapasitas rumah penampungan ini hanya 50 orang,” ujarnya.
Ia berharap kedepan masyarakat juga ikut membantu untuk memberantas anak jalanan, pengemis, gelandangan dan orang gila. Salah satunya dengan tidak memberi uang kepada golongan tersebut.