Kitogalo.com, Palembang – Maraknya penemuan harta karun berupa barang yang mengandung kadar emas di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), membuat tim Arkeolog Sumsel langsung turun ke lokasi.
Kepala Balai Arkeologi Sumsel Budi Wiyana mengatakan, lokasi tersebut merupakan pemukiman lama, karena ciri khasnya dilihat adanya aliran sungai lama.
Beredarnya isu yang mengatakan harta karun tersebut peninggalan Kerajaan Sriwijaya, langsung diresponnya. Menurutnya, para warga tidak bisa mengklaim harta karun tersebut merupakan peninggalan kerajaan terbesar di Sumatera tersebut.
“Saya tidak setuju dengan isu harta tersebut dari Kerajaan Sriwijaya, data pembandingnya apa? Kalau usianya seperti di masa Kerajaan Sriwijaya, itu lebih setuju. Untuk mengklaim itu peninggalan Kerajaan Sriwijaya, harus punya data yang lengkap dulu,” katanya, Kamis (10/10/2019).
Meskipun sudah melihat harta yang didapat para warga Kecamatan Cengal, namun mereka masih sulit untuk menentukan barang tersebut berasal dari abad ke berapa. Harus didukung data lainnya.
Namun kemungkinan barang berkadar emas tersebut, berasal dari awal Masehi hingga pertengahan abad millenium.
“Pada saat kami mengunjungi, ada peninggalan fragmen emas, ada yang utuh dan ada juga hanya manik-manik. Tapi di lapangan beredar foto-foto emas, itu foto lama, mungkin penemuan tahun 2015,” ujarnya.
Jumlah barang yang ditemukan warga tidak terlalu banyak. Penemuan para warga didominasi perhiasan manik-manik dari peninggalan Indo Pasifik-Asia.
Di lokasi itu juga ditemukan tiang kayu dan keramik, yang kemungkinan bekas bangunan pemukiman di daerah sana. Untuk dua barang ini, bisa diteliti dari abad ke berapa.
“Masanya panjang sekali, tidak bisa lihat dari abad berapa. Apalagi barangnya berupa emas, sulit untuk menentukan dari abad ke berapa,” katanya.
Balai Arkeolog Sumsel juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, untuk menghimbau para warga untuk tidak mencari temuan tersebut secara sengaja. Bahkan, Kapolsek Cengal sudah membuat spanduk yang berisi sanksi melakukan penggalian di lokasi tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat untuk secara bertahap, namun tidak memberikan larangan secara cepat.
“Kita himbau jangan dicari secara sengaja, dibolehkan jika tidak sengaja ketemu barnag tersebut,” ucapnya.
Editor : Nefryu
BACA JUGA :
Lokasi Penggalian Harta Karun di Kabupaten OKI Akan Jadi Cagar Budaya
Yuk Vote untuk Masjid Cheng Ho dan Website Pariwisata Palembang Raih Gelar Juara
Tempoyak dan Tanjak Palembang Masuk Masuk Warisan Budaya Daerah