Lokasi penggalian harta karun di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI Sumsel (Dok. Humas Disbudpar OKI Sumsel)

Kitogalo.com – Hebohnya penemuan harta karun di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), kini sedang ditinjau oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten OKI Sumsel.

Meskipun belum ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI Sumsel akan menempuh jalurnya.

Menurut Kepala Disbudpar Kabupaten OKI Ifna Nurlela, mereka akan menempun proses ke kementrian, untuk mengamankan lokasi penggalian harta karun tersebut.

“Jika memang benar benda-benda yang ditemukan tersebut bernilai budaya, lokasi tersebut harus jadi cagar budaya. Kita akan tempuh prosesnya (penetapan cagar budaya) seperti peraturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (10/10/2019).

Penemuan harta karun yang diduga peninggalan Kerajaan Sriwijaya ini, sudah berlangsung sejak tahun 2015. Selain di Kecamatan Cengal, ada juga beberapa lokasi ditemukannya harta karun di Kabupaten OKI Sumsel.

Beberapa harta karun yang ditemukan saat penggalian yaitu cincin, giwang, mangkuk, perahu kecil dan alat rumah tangga.

“Data (penemuan harta karun) masih kita catat saja, karena ada juga yang dijual warga. Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak dijual kembali, dipegang dulu saja,” ucapnya.

Untuk harta karun yang kemungkinan masuk kategori peninggalan cagar budaya, diharapkan Pemkab OKI Sumsel bisa dikelola bersama-sama.

Ignatius Suharno peniliti dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbagsel mengatakan, mereka sudah turun ke lokasi bersama stakeholder daerah, seperti Polres OKI dan Dispudpar Kabupaten OKI Sumsel.

“Diduga itu memang lokasi cagar budaya, kita harus antisipasi agar (penggalian harta karun) tidak terjadi lagi. Untuk sementara sosialisasi UU cagar budaya dan UU lingkungan hidup,” katanya.

Untuk UU Nomor 11 tentang pelestarian cagar budaya, berlaku untuk semua orang. BPCB Sumbagsel juga menunggu peran aktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI Sumsel, untuk menurunkan timnya terkait sosialisasi dan pengamanan lokasi ini.

Salah satunya fungsi sosialisasi UU cagar budaya ini, untuk mencari jalan keluarnya agar masyarakat tidak lagi melakukan penggalian.

“Saya melihat yang melakukan penggalian itu ibu anak-anaknya. Tubuh mereka terendam air kotor setinggi dada, itu pasti akan mengganggu kesehatan. Harus dihadirkan juga tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI Sumsel,” ujarnya.

Editor : Nefryu

BACA JUGA :

Yuk Vote untuk Masjid Cheng Ho dan Website Pariwisata Palembang Raih Gelar Juara

Tempoyak dan Tanjak Palembang Masuk Masuk Warisan Budaya Daerah

Cari Tempat Ngopi Seru Bareng Teman, Mampir Aja ke Ruang Kopi Palembang