Ilustrasi Kantor Polisi. Sumber Foto: mbahpc.net

Kitogalo.com – Pertengahan tahun biasanya identik dengan ajaran baru. Dengan begitu banyak siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) selesai menempuh pendidikannya. Ada banyak yang melanjutkan ke perguruan tinggi tapi ada pula yang langsung mencari pekerjaan untuk menyambung hidup. Banyak pula mahasiswa yang lulus kuliah mulai bersiap mencari pekerjaan. Biasanya, banyak persyaratan yang nantinya diminta kepada pencari pekerja ini. Salah satunya yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK sangat populer menjadi salah satu persyaratan yang tertera pada lowongan pekerjaan. Banyak yang acuh tak acuh dengan proses untuk mendapatkan surat yang satu ini. Tak sedikit yang memilih jalan pintas dan membayar mahal. Tetapi nyatanya, pembuatan SKCK ini tak seribet yang dibayangkan lho! Kamu tidak perlu lagi mengantri minta surat pengantar dari kantor lurah atau kantor camat seperti syarat-syarat sebelumnya. Ingat ya, tidak perlu surat pengantar. Kamu hanya perlu langsung datang ke Kantor Polisi dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

Persyaratan pembuatan SKCK (kitogalo.com)

Berikut persyaratan yang harus kamu bawa saat akan membuat SKCK, simak ya!

Persyaratan pemohon baru:
1. Fotokopi Keterangan Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah dan berpakaian sopan
6. Bagi yang akan keluar negeri wajib dilengkapi dengan Fotokopi Paspor
7. Fotokopi Rumus Sidik Jari

Persyaratan Perpanjangan:
1. Fotokopi SKCK lama
2. Pas Foto Warna 4×6 4 lembar latar merah
3. Fotokopi KTP

Nah, bagaimana prosesnya? Sederhana dan tak harus menunggu lama bukan? Hanya menunggu 60 menit untuk pembuatan SKCK baru dengan mengisi formulir dan 30 menit bagi yang meminta perpanjangan SKCK dengan kelima langkah berikut:
1. Pemohon datang
2. Proses Penyerahan
3. Proses Penelitian
4. Proses Penerbitan
5. Proses Pengambilan Berkas

Berapa biayanya? Tarif mengurus SKCK sebesar Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.

Sip deh, sekarang kita sudah dipermudah untuk membuat SKCK, jadi jangan khawatir dan menganggap bahwa membuat SKCK itu sulit ya!

Heti Rahmawati