Kitogalo.com, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 1.225.548 pemilih. Jumlah tersebut meningkat hampir 100 ribu dari Pemilu tahun 2019 yang berjumlah 1.126.087 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Palembang Munawwaroh mengatakan DPT ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Palembang, partai politik peserta pemilu 2024, Polrestabes, Kodim, dan stakeholders terkait.
“Jumlah DPT Kota Palembang sebanyak 1.225.548 merupakan hasil dari pemutakhiran data oleh Pantarlih yang sudah melalui proses pencermatan secara bertahap menjadi DPS, DPSHP, hingga DPT,” kata dia usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Kota Palembang di Hotel Novotel Palembang, Rabu, 20 Juni 2023.
Munawwaroh menjelaskan, DPT berasal dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Data tersebut dimutakhiran oleh KPU Kota Palembang melalui petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang turun langsung mengecek pemilih ke rumah-rumah (door to door) pada Februari hingga April lalu.
Hasil kerja pantarlih tersebut, diolah dan kemudian ditetapkanlah menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada bulan April lalu. Usai diumumkan, KPU Kota Palembang menerima masukan dari masyarakat. Kemudian dilakukan pencermatan kembali terutama bagi yang belum terdaftar di DPS yang kemudian ditetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada bulan Mei. Dan proses terakhir, pencermatan secara menyeluruh dilakukan di antaranya terkait pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus, kegandaan pemilih antar kota, provinsi hingga luar negeri.
“Tercatat ada 4.777 TPS di Kota Palembang, di mana 4.766 TPS regular, dan 11 TPS lokasi khusus di Lapas/Rutan di Kota Palembang. Kami juga wajib mengakomodir warga binaan di Lapas/Rutan karena memilih adalah hak seluruh WNI yang memenuhi syarat,” kata perempuan yang biasa disapa Muna itu.
Dia menambahkan, DPT Kota Palembang berjumlah 1.225.548 pemilih itu rinciannya adalah 600.089 pemilih laki-laki dan 625.459 pemilih perempuan yang tersebar di 107 kelurahan atau 18 kecamatan se-Kota Palembang.
“Insya Allah DPT yang kami tetapkan adalah hasil dari kerja maksimal kami memutakhirkan data pemilih Kota Palembang dan semoga tidak akan bermasalah seperti sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
Selesai penetapan DPT di tingkat kota hingga nasional nanti, masih ada proses bagi pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jika terdapat pemilih yang meninggal, tidak akan mengurangi jumlah DPT tapi dicoret pada lembar DPT yang diserahkan di TPS nantinya.
Nabila T