Kitogalo.com, Palembang – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2015. Pergub ini membahas tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Sumsel.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Sumsel Leni Milana, penegakan pergub tersebut, bertujuan untuk menekan angka kecelakaan angkutan sungai atau danau dan penyeberangan di wilayah Sumsel.
Karena kecelakaan perairan sungai di Sumsel beberapa kali terjadi. Salah satunya baru saja terjadi yaitu tabrakan speedboat Awet Muda di perairan Sungai Musi.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin (18/3/2019) kemarin dan menyebabkan tujuh orang tewas dari total 18 penumpang yang diangkut.
“Kami sebagai penegak pergub, akan turun melakukan sosialisasi kepada para pemilik speedboat di Sumsel. Agar angka kecelakaan tidak akan terjadi lagi, “ujarnya, Sabtu (23/3/2019).
Diakuinya kebanyakan speedboat yang ada saat ini, tidak sesuai spesifikasi yang harus dimiliki. Hal ini menjadikan angka kecelakaan di sungai Sumsel meningkat.
Pembuatan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapnnya, wajib memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Sesuai dengan Pasal 10 Ayat 1, pembuatan kapal harus membuat gambar rancang bangun kapal serta data kelengkapan sebelum kapal dibuat.
“Seperti perhitungan teknis dan gambar rancang bangun kapal penumpang, spesifikasinya sekurang-kurangnya 75 sentimeter x 50 sentimeter untuk jendela. Untuk pintu keluar masuknya penumpang, harus melalui bagian depan kapal, “jelas Leni Milana.
Persyaratan peralatan keselamatan yang harus disediakan seperti life jacket, racun api, lampu sorot, lampu navigasi, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan lain-lain.
Dia pun berharap semua kendaran angkutan sungai bisa memenuhi standar, baik dari spesifikasi dan ada alat keselamatan, walaupun semuanya butuh proses secara bertahap.
“Kalau dari awal sudah diinfokan. mereka bisa membuat spesifikasi yang sesuai standar. Hal ini perlu dilakukan agar lebih aman dan nyaman,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel cukup perihatin dengan tingginya tingkat kecelakaan di sungai. Mereka akan melakukan sosialisasi untuk menekan kecelakaan.
“Poin utama yang akan kami lakukan, dengan memberitahu pengusaha yang memproduksi speedboat. Bahwa ini spesifikasi yang sesuai standar yang harus dimiliki Speed boat, “ungkapnya
Editor : Nefryu
BACA JUGA :
Kota Palembang Masuk Nominasi Penghargaan Pembangunan Daerah Nasional
‘Kartu Sakti’ JKN-KIS Pemudah Matsali Operasi Tanpa Biaya
Pergub Pengawasan Obat dan Minuman Perkuat BPOM