Puluhan warga Kota Palembang terjaring razia karena tidak memakai masker (idntimes.com)

Kitogalo.com, Palembang – Sekitar 33 warga Palembang terjaring razia oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, pada Kamis, 30 April 2020. Padahal sosialisasi kewajiban memakai masker sudah dilakukan pemerintah kota melalui jajarannya dan media sejak dua hari lalu.

“Ini hari pertama kita terapkan untuk wajib masker. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker, baik itu roda dua maupun roda empat, akan dibawa ke Asrama Haji untuk di karantina selama 1×24 Jam,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji.

Menurut Anom, selama di Asrama Haji, puluhan warga itu akan diberikan edukasi kesehatan, terutama untuk dirinya pribadi dan juga untuk orang lain.

“Instruksi Wali Kota sudah jelas dan sudah disosialisasikan kepada warga, wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Jadi, bagi yang hari ini melanggar, kita langsung beri sanksi berupa karantina,” ujar Kepala Polrestabes Palembang ini.

Selama di Asrama Haji, kata dia, warga yang terjaring razia tidak perlu takut akan kebutuhan mereka karena sudah disiapkan tempat istirahat dan makanan yang cukup. “Di sana juga akan diperiksa kesehatannya. Jadi jangan khawatir, semua yang dibutuhkan, baik makan maupun istrahat sudah tersedia,” kata Anom.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kita Palembang, Ratu Dewa juga menyampaikan jika isolasi atau karantina di Asrama Haji merupakan salah satu sikap sigap dari Pemerintah.

“Di sana telah disiapkan tempat penampungan bagi masyarakat yang melanggar, dan kita sediakan 25 kamar isolasi,” kata dia.

Kewajiban menggunakan masker tertuang dalam Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 tahun 2020, tentang peningkatan pengendalian dan pencegahan Covid-19. Untuk itu, Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palembang melakukan razia di beberapa titik seperti Simpang Polda, Simpang DPRD, Simpang Charitas, hingga kawasan Jakabaring.

Irwan S