UMP

Kitogalo.com, Palembang – Ada kabar menggembirakan bagi seluruh pekerja di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel.

Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel Koimuddin, UMP Sumsel ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

“Sejak tanggal 25 Oktober 2019 kemarin, Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangi UMP Sumsel dan diumunkan kepada publik 1 November 2019 hari ini,” katanya, Jumat (1/11/2019).

Per tanggal 1 Januari 2020 mendatang, UMP Sumsel akan naik jadi Rp 3.043.111. Jumlah ini naik 8,51 persen atau Rp 238.658 dibanding UMP 2019 lalu.

Disnakertrans Sumsel menghimbau kepada seluruh karyawan dan pekerja, agar sudah mulai mengajukan kenaikan upah untuk direalisasikan di awal tahun 2020 mendatang.

“Jika perusahaan melanggar, akan dikenakan sanksi pidana penjara 1-4 tahun atau denda Rp 100 Juta hingga Rp 400 Juta. Kenaikan UMP Sumsel iniĀ ditetapkan melibatkan provinsi, pengusaha, perwakilan serikat pekerja, Apindo dan ini hasilnya disetujui seperti ini,” katanya.

Jika perusahaan keberatan atas kenaikan UMP, diperbolehkan mengajukan penanguhan ke dewan pengupahan Sumsel melalui Gubernur Sumsel. Yang berpedoman pada pasal 90 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003.

Penanguhan ini paling lambat 10 hari sebelumnya 1 Januari 2020, atau paling lambat 21 Desember 2019.

“Mulai besok sudah bisa mengajukan karena hari ini sudah kita umumkan dan sudah disosialiasasikan,” ungkapnya.

Terkait, UMK itu urusan kabupaten/kota masing-masing akan tetapi seharusnya setelah penetapan UMP sudah masuk juga UMK.

“Biasanya UMK ini akan lebih besar dari UMP. Seperti kota Palembang UMK tahun 2019 lalu lebih besar sedikit dari UMP kita,” katanya.

Editor : Nefryu

BACA JUGA :

Selebgram Asal Amerika Tuding Shampo Sebabkan Kegemukan, Kok Bisa??

Selamat, Peserta Event Creator Generation Palembang Sudah Terpilih

Komjen Pol Idham Azis Kantongi Persetujuan Komisi III DPR Jadi Kapolri Baru