Ilustrasi Pemilu (Primaradio.co.id)

Kitogalo.com, Palembang – Liburrr!! Rabu, 27 Juni 2018 baru saja ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tapi jangan senang dulu. Bukan tanpa alasan pemerintah menjadikan besok sebagai hari libur nasional. Hari tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 di mana masyarakat harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih calon kepala daerah masing-masing.

Dilansir detik.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengungkapkan bahwa pengusulan hari libur nasional ini memang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan mobilisasi massa mengingat ada 171 daerah yang akan mengadakan pencoblosan. “Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui,” ujar Wiranto.

Senin (25/06) Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 tentang libur nasional Hari Pemungutan Nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 sebagai Hari Libur Nasional. “Baru saja saya tanda tangan siang tadi,” kata Jokowi.

“Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian bunyi penggalan keppres tersebut.

Selamat liburan dan menggunakan hak suara dengan sebaik-baiknya demi Indonesia yang lebih baik.

Heti Rahmawati