Kitogalo.com, Palembang – Jakabaring Sport City (JSC) Palembang yang pernah menjadi venue Asian Games 2018 lalu, tengah disoroti oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri.
Menurutnya, nama JSC Palembang yang menggunakan bahasa asing, seharusnya diganti dengan nama berbahasa Indonesia.
“Masih ada tempat-tempat yang bukan menggunakan bukan bahasa Indonesia. Seperti JSC, seharusnya namanya Pusat Olahraga Jakabaring, bukan Jakabaring Sport Center,” katanya, Rabu (30/10/2019).
Pemilihan JSC menggunakan bahasa Inggris, menjadi salah satu contoh tergerusnya bahasa Indonesia. Sehingga ia mengajak semua pemuda dan pseserta yang hadir untuk bangga dengan bahasa Indonesia.
“Kita tidak terasa. Ternyata semangat bahasa kita sudah tergerus dan kita bangga bahasa inggris, tapi kita lupakan bahasa kita bahasa indonesia,” katanya.
Responnya tersebut bukan karena tidak menerima bahasa lain, tapi semangat untuk menggunakan Bahasa Indonesia yang lebih ditekankan.
Tidak hanya itu saja, ketua KPK terpilih ini juga menyoroti terkait penerimaan PNS dan pegawai yang mengutamakan nilai toefl dan sejenisnya. Kebiasaan ini pun disebut perlu untuk dipertimbangkan lagi.
Yang harus kamu diketahui guys…
Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia. Nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan wajib berbahasa Indonesia.
Perpres 63/2019 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diteken SBY dulu tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya.
Bagian Kedua Belas dari Perpres ini mengatur Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
Berikut ini bunyi aturannya:
Pasal 33 (1) : Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(2) Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: perhotelan, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, waduk, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha, tempat pertemuan umum, tempat hiburan, tempat pertunjukan, kompleks olahraga, stadion olahraga, rumah sakit, perumahan, rumah susun, kompleks permakaman; dan/atau bangunan atau gedung lain.
(3) Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
Editor : Nefryu
BACA JUGA :
Selamat.. SMAN 2 Lahat Jadi Juara Honda DBL 2019 Sumsel
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Warga Palembang Pilih Turun Kelas
Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ini Yang Harus Kamu Lakukan