Ilustrasi transaksi nontunai (Pexels.com)

Kitogalo.com, LAHAT – Transaksi nontunai mulai diterapkan di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel), terutama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Seperti yang diterapkan hari ini, Senin (1/4/2020) di Kabupaten Lahat, ada 16 item transaksi nontunai yang mulai diterapkan.

Transaksi nontunai ini juga sudah diimbau oleh Bupati Lahat Cik Ujang ke jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lahat. Terlebih imbauan ini sudah mulai dilakukan secara nasional sejak tahun 2017.

Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lahat Fikriansyah melalui Kabid Perbendaharaan Nurhawani, 16 item transaksi nontunai yang dilakukan seperti pembayaran belanja pegawai, pembayaran perjalanan dinas, pembayaran pihak ketiga dan penerimaan retribusi, penerimaan pajak, pembayaran telepon, listrik dan serta beberapa transaksi lainnya.

“Untuk belanja pegawai sudah dilakukan melalui transaksi nontunai. Tapi transaksi lainnya masih banyak belum dilaksanakan secara nontunai,” katanya, Senin (1/4/2020).

Guna meningkatnya transaksi nontunai di Pemda Lahat, digelar sosialisasi sekaligus bimbingan dengan narasumber dari pihak bank dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Lahat beberapa hari lalu.

“Belum diterapkan sepenuhnya karena kurang SDM serta perangkat kerja. Dengan adanya instruksi bupati serta sosialisasi kita targetkan tahun ini 70 persen transaksi melalui mekanisme non tunai,” katanya.

Sebelumnya, Pj Sekda Lahat Masroni menjelaskan, dalam instruksi Bupati Lahat tersebut bahwa pembayaran melalui mekanisme non tunai dari item-item transaksi dengan nilai paling sedikit Rp5 juta.

Untuk pelaksanaan pembayaran tunai, kas ditangan bendahara pengeluaran maksimal Rp10 juta.

Pedoman pelaksanaan komitmen atas transaksi nontunai dalam APBD, dipergunakan oleh seluruh OPD. Dimana, sampai dengan penyelenggara pendidikan dengan menandatangani pakta integritas.

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemantauan rekening pendapatan dan belanja OPD akan bekerja dengan bank persepsi.

“Instruksi ini mulai berlaku per 1 April,” katanya.