Kitogalo.com – Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 kini telah direvisi dan resmi disahkan oleh DPR pada hari Senin (16/9/2019).
Dalam rapat paripurna di Jakarta, RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan di usia 19 tahun.
“10 fraksi menyetujui batas usia minimal pria wanita untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sedangkan PKS dan PPP beranggapan batasan usia adalah 18 tahun,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto dalam laporannya.
Ketua Sidang Fahri Hamzah menanyakan pada peserta sidang apakah revisi UU tersebut bisa disetujui.
“Apakah RUU tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?,” tanya Fahri.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Palu pengesahan lantas diketuk, revisi UU Perkawinan No 1/1974 tentang perkawinan resmi disahkan sebagai Undang-Undang.
Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mewakili Presiden menyampaikan pandangan presiden terhadap revisi UU Perkawinan tersebut.
“Terima kasih sudah membuat sejarah bagi anak Indonesia dengan membuat terobosan progresif. Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan negara,” kata Yohana.
Diketahui, UU No 1/1974 pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Editor : Nefryu
BACA JUGA :
Marak Kecurangan Viewers, Youtube Perketat Sistem Perhitungan Video
Perjuangan BJ Habbie Hadirkan Telkomsel di Indonesia
Bank Indonesia Laporkan Inflasi Sumsel Terendah Kedua di Sumatera