Kitogalo.com, Palembang – Untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar di Sumatera Selatan (Sumsel), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memberikan kemudahan untuk melanjutkan pendidikan.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Smsel Mawardi Yahya, saat menghadiri Wisuda Sarjana (S1) ke-52 dan Wisuda Magister (S2) ke-26 Universitas PGRI Palembang di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Selasa (19/3/2019).
“Pemerintah Sumsel telah memberi subsidi untuk guru-guru yang melanjutkan S2 mendapatkan potongan 25 persen,”ujarnya.
Anggaran tersebut dikucurkan sekitar Rp 6 Miliar bagi para tenaga pengajar di Sumsel yang ingin melanjutkan pendidikan ke Magister atau Strata-2 (S2).
Mantan Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel ini mengharapkan para sarjana agar bisa berinovasi untuk menghadapi tantangan dunia kerja.
“Perjalanan masih panjang, banyak harapan orang tua dan harapan wisudawan/wisudawati semoga ilmu yang di dapatkan bisa berguna ke depannya,” katanya.
Menurutnya, tantangan itu tidak dijadikan suatu penghambat untuk lebih maju, namun menjadi sebagai suatu peluang untuk berani berkarya.
Pada zaman ini di era milenial, lanjutnya, sangat dibutuhkan para lulusan yang terampil dan menguasai global dan teknologi. Bahkan saingan di luar sana sangat berat dan susah.
“Para lulusan harus bisa mengaplikasikan ilmu yang sudah didapat selama kuliah di Universitas PGRI Palembang. Harus juga mencari peluang yang dapat meningkatkan kesejahteraan diri sendiri dan masyarakat Sumsel,” ungkapnya.
Dia ternyata mempunyai kekhawatiran terhadap tingginya angka pengangguran, terutama dari kalangan lulusan sarjana. Jika hanya berpatokan pada peluang kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
“Saya harapakan jangan menuntut menjadi pegawai saja, saya ingin para lulusan bisa mengubah mindset, bisa membuat inovasi-inovasi yang baik kedepanya lagi,”ucapnya.
Editor : Nefryu
BACA JUGA :
Jejak Karir Tantowi Yahya, Dari Resepsionis Hotel hingga Dubes RI
PT Pelindo II Siap Wujudkan Pembangunan Pelabuhan Laut Dalam Sumsel
Gubernur Sumsel : Tidak Puas Dengan Layanan Publik, Laporkan ke Ombudsman