Lahan yang terbakar di Kabupaten OKI Sumsel tahun 2015

Kitogalo.com – Pernyataan Kepala Kantor Staff Kepresidenan (KSP), Moeldoko bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi terus-menerus di Pulau Kalimantan dan Sumatera adalah musibah dari Tuhan, mendapat banyak respon kontroversi.

Salah satunya dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang menilai karhutla bukanlah musibah dari Tuhan. Penyebab karhutla adalah kelalaian dalam perencanaan pemanfaatan lahan dan upaya pencegahan.

Menurut Fajri Fadhilah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, selama ini pendekatan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi karhutla, masih sebatas penanggulangan dan penegakan hukum. Fungsi pencegahan dan pengawasan masih minim perhatian.

Dalam penelitian audit kepatuhan karhutla yang disusun ICEL (2017), dijumpai temuan belum adanya pengawasan periodik dan intensif, data pencegahan dan pengawasan yang tidak transparan, serta belum adanya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).

“Evaluasi perizinan juga tidak pernah dilakukan. Bahkan perizinan di bidang lingkungan seringkali dianggap menghambat investasi dan hendak dipangkas. ,” katanya, Sabtu (21/9/2019).

Hal ini tampak jelas dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (PP OSS) di mana dikenal adanya Izin Lingkungan hanya berdasarkan komitmen semata.

Raynaldo Sembiring, Deputi Direktur Pengembangan Program ICEL secara khusus menyoroti keseriusan pemerintah dalam menangani isu karhutla.

“Karhutla 2019 menunjukkan ketidakcakapan Jokowi dalam menangani masalah ini. Periode pertama pemerintahan Jokowi dibuka dan ditutup dengan karhutla. Dengan segala hormat kepada tim yang sudah bekerja di lapangan, masalah ini adalah tanggung jawab utama presiden,” ucapnya.

Bahkan pasca karhutla 2015, Presiden Jokowi sudah membuat Inpres No. 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Namun Inpres tersebut tidak dijalankan dan diawasi dengan serius. Dari hasil sengketa informasi antara ICEL dengan Kemenkopolhukam tahun 2018, terungkap bahwa tidak pernah ada laporan pelaksanaan Inpres tersebut, sehingga pelaksanaan pengendalian karhutla yang diamanatkan Inpres 11/2015 patut dipertanyakan.

Adapun dalam amar Putusan Sengketa Informasi Nomor 001/1/KIP-PS-A/2017, Komisi Informasi memerintahkan kepada Kemenkopolhukam selaku Termohon untuk menyusun laporan pelaksanaan Inpres No. 11 Tahun 2015. Serta memberikannya kepada Pemohon sebagai informasi publik yang terbuka untuk umum.

“Kemudian terhadap Putusan CLS Palangkaraya yang isinya adalah pelaksanaan kewajiban hukum saja pun, Presiden masih mau mengajukan PK,” ucapnya.

Seandainya dari tingkat banding Presiden tidak PK, maka kebijakan dan sistem pengendalian karhutla berdasarkan putusan tersebut sudah tersedia. Terakhir yang perlu diingat, sebagian dari isi putusan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Editor : Nefryu

BACA JUGA :

Program SERASI, Langkah Tepat Kurangi Kebiasaan Bakar Lahan

Gubernur Sumsel Ingatkan Pejabat Daerah Tidak Keluar Kota Saat Karhutla

Perjuangan Petugas SPBU Pertamina Layani Pelanggan di Tengah Kabut Asap