Kitogalo.com, Palembang – Berpuasa di bulan Ramadhan memang banyak cobaan dan tantangannya. Apalagi di tengah menahan rasa haus dan lapar, umat muslim juga harus beraktifitas seperti biasanya.
Meskipun berpuasa, namun bulan Ramadhan tidak boleh menjadi alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel), untuk mengabaikan tugas negaranya.
Bahkan jika ASN di Sumsel membolos kerja saat bulan Ramadhan, akan ada akibatnya loh yang harus ditanggung ASN.
Untuk mengecek kinerja kerja ASN, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Nasrun Umar menggelar inspeksi dadakan (sidak) di awal bulan Ramadhan.
Nasrun Umar mendatangi kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Sejumlah OPD yang sudah disidak yaitu Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Diklat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) dan
Dinas Kehutanan.
Sekda pun mengecek satu persatu absensi pegawai, kelengkapan atribut seragam sebagai bentuk intergritas dan identitas ASN.
“Memang ada perubahan jam kerja ASN di bulan Ramadhan, tapi tidak ada toleransinya membolos kerja tanpa alasan karena berpuasa. Akan kita beri sanksi dan ini sesuai arahan Gubernur Sumsel Herman Deru,” ujarnya, saat ditulis Sabtu (11/5/2019).
Kedisiplinan pegawai juga telah diatur dalam PP 53, tidak hanya tepat waktu saat masuk jam kantor, tapi juga disiplin saat jam pulang kantor.
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel, jam kerja selama bulan puasa di hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.
Untuk hari Jumat, waktu kerja dimulai pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai dari pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.
Editor : Nefryu