Kitogalo.com, Palembang – Setelah kasus rujak mi yang mengandung formalin, kini pempek tahu juga ditemukan mengandung zat kimia berbahaya ini.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menemukan makanan yang mengandung zat pengawet kimia ini, saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Pasar Beduk 26 Ilir Palembang, Kamis (23/5/2019).
Kepala BBPOM Palembang Hardaningsih mengatakan, ada 11 sampel yang diuji, dan 4 sampel dinyatakan positif mengandung formalin.
“Yang mengandung formalin adalah pempek tahu dan rujak mi. Semua jajanan kuliner tersebut kita tarik dari peredaran,” katanya, Jumat (24/5/2019).
Tahu dalam isian pempek dan mi kuning dalam rujak mi, selalu menjadi bahan makanan menjadi langganan penyitaan BBPOM Palembang. Bahkan makanan ini sering dijual bebas, baik di pasar tradisional maupun pasar modern di Sumsel.
BBPOM bersama instansi terkait akan menindaklanjuti temuan ini. Mereka akan melakukan tindakan hukum, jika terbukti produk ini dijual oleh produsen yang pernah bermasalah sebelumnya.
Editor : Nefryu