Kitogalo.com, Palembang – Surat edaran dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meliburkan proses belajar mengajar (PBM) di sekolah, juga diterapkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang.
Kepala Disdikpora Palembang Zulinto juga membuat surat edaran elektronik, untuk meliburkan PBM sekolah, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Melihat kabut asap yang sudah berbahaya, kami minta agar pihak sekolah dapat merumahkan siswa/siswinya selama tiga hari. Mulai hari Senin (23/9/2019) hingga hari Rabu (25/9/2019),” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2019).
Libur sekolah ini juga berlaku untuk PBM siswa PAUD dan TK di seluruh Kota Palembang. Namun siswa harus tetap belajar di rumah dengan memberikan tugas pelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel mengungkapkan, kebijakan meliburkan PBM SD dan SMP diserahkan ke Bupati/Wali Kota (Wako) melalui Kadisdiknya.
“Untuk menyikapi kondisi yang ada di daerah masing-masing, dengan menerbitkan edaran sebagai rujukan sekolah dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar,” ucapnya.
Editor : Nefryu
BACA JUGA :
Sekolah di Sumsel Diliburkan Karena Kabut Asap Semakin Menebal
Kabut Asap Menebal, Pelanggan Warung Apung di Sungai Musi Berkurang
5 Fakta Sains yang Kita Pelajari di Sekolah Ternyata Salah Besar