Pempek pelangi Dapur Bunda Rayya (Kitogalo.com / Nandoenk)

Kitogalo.com, Palembang – Siapa yang tidak kenal dengan kuliner Pempek Palembang, kudapan khas daerah yang sudah dikenal hingga mancanegara. Banyak penggemar cemilan ini, karena rasanya yang lezat, gurih dan mengenyangkan.

Tingginya permintaan pempek baik dari dalam maupun luar provinsi, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang turut membebankan biaya pajak setiap belanja makanan lokal ini.

Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang kini menerapkan pajak kesetiap warung-warung pempek. Konsumen yang membeli pempek, akan dikenakan pajak makanan sebesar 10 persen.

Kepala BPPD Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pajak tersebut berlaku untuk pemesanan pempek dengan makan di tempat atau pun dibungkus.

Penerapan pajak ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 84 tahun 2018 yang masuk dalam pajak restoran.

“Penjualan pempek bisa mencapai 8 ton per harinya, tapi hingga sekarang belum ada kontribusi lebih untuk Kota Palembang,”katanya, Sabtu (20/7/2019).

Perda untuk pajak Pempek Palembang itu, sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun 2018 namun belum maksimal. Di tahun 2019 ini, seluruh restoran, rumah makan dan hotel dibebankan pajak 10 persen, termasuk jika berjualan Pempek Palembag.

Pajak tersebut diakuinya hanya dibebankan kepada para pembeli saja, agar tidak berdampak pada omset restoran sendiri. Pengelola restoran hanya diwajibkan memungut pajak ke para pembeli.

“Pengelola sifatnya hanya membantu mengambil pajak kepada konsumen. Kita juga sudah memasang alat pemantau pajak online atau e-tax untuk wajib pajak ini,” katanya.

BPPD Palembang sudah memasang 272 alat e-tax dan dalam waktu dekat sebanyak 128 alat e-tax lagi yang akan dipasang. Mereka sudah mengajukan permohonan penambahan alat ini sebanyak 200 alat.

Sulaiman Amin menambahkan, sebanyak 1.000 unit e-tax harus sudah terpasang di restoran, hiburan, hotel dan parkir di tahun ini.

“Ini potensi yang sangat besar. Bagi yang menolak kita pemasangan alat ini, akan kita cabut izinnya sampai dengan penutupan usaha,” ungkapnya.

Pemasangan e-tax ini diprediksi akan meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan, karena mereka bisa melakukan pemantauan secara valid.

Editor : Nefryu