Kitogalo.com, Palembang – Tak hanya denda berupa uang tunai sebesar Rp 250 Ribu atau kurungan selama tiga hari, foto para pembuang sampah sembarangan nanti akan dipajang di media sosial. Hal ini dilakukan sebagai efek jera dalam mengurangi sampah yang dibuang sembarangan.
Pengambilan foto ini dicanangkan oleh Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda berupa sayembara “jepretan kamera”. Bagi warga yang berhasil mengambil gambar orang yang sedang membuang sampah sembarangan diberikan hadiah.
“Foto orang yang buang sampah sembarangan akan kita pasang di Medsos Medsos, ” kata Fitri, Senin 1 Oktober 2018 saat berkunjung ke Kantor Lurah Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang. Fitri mengaku ide ini muncul saat melintas di jalan utama Ki Merogan yang melihat warga merasa tidak bersalah membuang sampah sembarangan.
Selain membuat warga kapok, sayembara ini diharapkan bisa mewujudkan Palembang yang bersih karena warganya bahu-membahu menjaga kebersihan.
“Foto itu sebagai efek jera, sehingga warga mempunyai rasa tanggung jawab menjaga kebersihan kota ini,” tegas Wakil Walikota cantik ini.
Padahal himbaun agar tidak membuang sampah sembarangan ini sering dilakukan pemerintah, saat setiap akhir pekan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan kegiatan gotong royong membersihkan anak sungai dari sampah.
“Itukan sudah ada aturannya kurungan badan tiga hari atau denda Rp 250 ribu,” ungkapnya. Bagi yang mengambil foto, Fitri meminta kirimkan fotonya ke lurah, camat atau langsung ke dirinya. “Saya beri reward bagi yang kirim foto ke saya, ” katanya.
Heti Rahmawati