Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menerima penghargaan untuk Provinsi Sumsel dari Komisi Informasi Pusat (Dok. Humas Pemprov Sumsel)

Kitogalo.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) meraih penganugerahan keterbukaan informasi tahun 2018. Penghaargaan ini diraih dengan capaian kualifikasi ‘Menuju Informatif’ terhadap implementasi keterbukaan informasi publik, melalui hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Pusat.

Provinsi Sumsel bersama empat daerah lainnya yakni Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB) , Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meraih kualifikasi yang sama.

Empat provinsi tersebut dianggap telah memenuhi kualifikasi sebagai badan publik kategori pemerintah provinsi. Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya hadir langsung menerima penganugerahan keterbukaan informasi tahun 2018 itu.

Pengumuman implementasi keterbukaan publik dan penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2018 tersebut dilakukan langsung Ketua KI Pusat Gede Narayana dan dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (5/11/2018), di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan, kegiatan ini sebagai dasar untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada badan publik.

“Ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai Garda terdepan. Ini untuk pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

BACA JUGA :

Dies Natalis Ke-58, Unsri Kebut Program World Class University

Sumsel Masuk Nominasi Provinsi Destinasi Halal Terfavorit 2018

Dua Mahasiswa Palembang Wakili Sumsel Unjuk gigi di Bintang Radio Nasional

Di tahun 2018, monitoring dan evaluasi menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya. Sesuai dengan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/Ketua-KIP/III/2018.

Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh Badan Publik (BP) dengan jumlah keseluruhan 460 BP seluruh Indonesia.

“Ada tiga daerah di Indonesia yang belum membentuk Lembaga Komisi Informasi Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Maluku Utara,” katanya.