Kitogalo.com, Palembang – Hei para traveler, apa kabar? Bagi yang suka jalan-jalan ke luar kota khususnya di dalam negeri dengan pesawat terbang, sekarang musti tahu informasi terbaru. Kamu yang suka bawa baterai portabel alias power bank harus pastiin dulu berapa jumlah kilowatt di perangkat mungil yang kini menjadi teman perjalanan selain handphone kamu itu.

Sebab, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan ketentuan membawa pengisi baterai portabel atau power bank dan baterai lithium cadangan bagi para pengguna transportasi pesawat terbang.

Hal ini sengaja diterapkan berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada power bank atau baterai lithium cadangan. Jadi kamu wajib tahu poin-poin penting dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 15 tanggal 9 Maret 2018, yang tujuannya untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Isinya adalah Badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing diinstruksikan untuk:

1. Menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

2. Memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara, harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
    b. Power bank atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
    c. Power bank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam) dapat dibawa penumpang.
    d. Power bank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh, atau besarnya tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
    e. Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa dalam penerbangan.
    f. Untuk peralatan power bank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan rumus E = V x I. E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), V = tegangan, satuannya adalah volt (V), I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).
    g. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000. Contohnya: jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya per jamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.Nah, kalau sudah tahu info ini, kamu juga bisa kasih tahu teman-teman atau kerabat terdekat kamu agar mereka tidak terkejut dengan peraturan baru tersebut jika nanti bepergian dengan pesawat terbang.Muna Suúd