Kitogalo.com, Palembang – Kota Palembang resmi melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu, 20 Mei 2020. Penerapan PSBB ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Palembang.

Sedangkan aturannya tertuang pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB DAlam Penanganan Corona Virus Desease-19 (COVID-19) di Kota Palembang. PSBB Kota Palembang akan diterapkan selama 14 hari hingga Selasa, 2 Juni 2020.

“Seluruh perangkat daerah, instansi, lembaga pemerintah maupun swasta, BUMN, BUMD dan pelaku usaha serta seluruh masyarakat di Kota Palembang, wajib melaksanakan dan mematuhi PSBB,” kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Rabu 20 Mei 2020.

Pemkot Palembang, kata dia, telah melaksanakan sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas warga, melalui instruksi Walikota yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Di antaranya menyosialisasikan social distancing, penggunaan masker, Work From Home (WFH), dan lain sebagainya.

Pemberlakuan PSBB akan dievaluasi secara berkala dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan pandemi corona di Kota Palembang.

Hingga tanggal 19 Mei 2020, data yang dilansir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, di Palembang terdapat sebanyak 351 kasus positif Covid-19, ODP 2.932 orang, PDP 220 orang, OTG 731 orang, dan meninggal 7 orang.

Irwan S