Ilustrasi Akta Kelahiran (merdeka.com)

Kitogalo.com, Palembang – Syarat administrasi merupakan langkah pertama yang harus dipenuhi untuk melamar pekerjaan. Apalagi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), syarat administrasi tak bisa dibilang sedikit. Kelengkapan data diri dari lahir hingga dewasa masih harus dicantumkan.

Salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi yakni Akta Kelahiran. Catatan peristiwa kelahiran ini menjadi buruan warga saat penerimaan pegawai ikatan dinas dibuka. Untuk membuat akta kelahiran, diperlukan beberapa dokumen pula. Berikut merupakan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran berdasarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Bagi yang belum mempunyai Akta Kelahiran dapat mencatatkan peristiwa kelahiran dengan cara :
A. Untuk yang baru lahir sampai dengan berumur 2 (dua) bulan/60 (enam puluh) hari/tidak terlambat, diterbitkan Akta Kelahiran gratis.
B. Untuk yang lahir melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak kelahirannya, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
C. Masa berlaku dispensasi pembuatan Akta Kelahiran akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
D. Sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri RI tanggal 10 Agustus 2009 Nomor 472 11/2945/59 bahwa setelah tanggal 31 Desember 2010 tidak ada lagi perpanjangan masa dispensasi.
E. Mulai 1 Januari 2011,penerbitan Akta Kelahiran anak yang usianya diatas 60 (enam puluh) hari harus melalui Penetapan Pengadilan (sesuai dengan pasal 32 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
F. Bagi penduduk warga Kota Palembang yang belum memiliki Akta Kelahiran dihimbau agar segera membuat Akta Kelahiran dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang.

Persyaratan:
1. Surat Bukti Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/STTB (bagi yang telah memiliki).
2. Surat Nikah/Akta Perkawinan.
3. KTP dan Kartu Keluarga (yang telah memuat nama anak yang dimohonkan akta).
4. Bagi WNA melampirkan Dokumen Imigrasi dan SBPOA dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Adapun lama pembuatan akta kelahiran ini tak memakan waktu yang lama, hanya dua hingga empat hari jika persyaratan lengkap sesuai dengan peraturan yang ada.

Nah, tunggu apalagi? Kalian yang belum punya akta kelahiran bisa langsung ke Disdukcapil setempat dan langsung mulai prosesnya.

Heti Rahmawati