Kitogalo.com, Palembang – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang bersama TNI, anggota kepolisian dan Sat Pol-PP Palembang melakukan menyegelan warung Bakso Granat Mas Azis di di Jl. Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Penyegelan dan penutupan sementara warung makan ini milik Abdul Anzisy ini, terkait dengan pemasangan electronic tax (e-tax) yang dirusak oleh pemilik usaha dan adanya indikasi tidak membayar pajak.
Menurut Kepala Bidang Pajak Daerah BPPD Palembang Agung Nugraha, penyegelan ini karena pelaku usaha atau wajib pajak menolak pemasangan e-tax.
“Kita sudah berikan SP 3 dan sampai waktu yang ditentukan, pemilik usaha ini belum mengindahkannya, jadi kita laporkan sesuai peraturan,” ujarnya, Selasa (22/10/2019).
Penyegelan warung Bakso Granat Mas Azis ini diakuinya hanya sementara, sampai adanya surat pernyataan dari pelaku usaha, untuk memenuhi ketentuan yang diberlakukan.
Namun ada banyak tahapannya, seperti melakukan pemantauan hingga pembayaran pajak stabil dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
“Bisa dibuka kembali, jika telah ada perjanjian kesepakatan dengan BPPD,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan (PPUD) Budi Norma.
Editor : Nefryu
BACA JUGA :
Intip Sosok Nadiem Makarim, Bos Go-Jek yang Masuk Bursa Calon Menteri
Wow.. Sumsel Jadi Kawasan Budidaya Ikan Patin Terbanyak di Indonesia
Aksi Relawan Cantik Padamkan Karhutla di Kabupaten OKI