Kitogalo.com – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka pada tanggal 11-24 November 2019 mendatang, diawali dari tahap seleksi administrasi.
Namun, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi peserta yang tak lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk mengajukan keberatan pada masa sanggah.
Ini yang harus kamu ketahui tentang pendaftaran CPNS 2019 :
- Digelar 3 Hari
Masa sanggah akan digelar selama 3 hari dan dibuka pasca proses pendaftaran selesai, yakni pada 16 Desember 2019 hingga 19 Desember 2019.
Sanggahan yang dikirimkan peserta nantinya, akan diterima tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 dan diumumkan pada tanggal 26 Desember 2019.
2. Pengumuman Hasil Sanggahan
Di tanggal tersebut akan diumumkan sanggahan mana saja yang diterima pansel. Tes SKD akan digelar di awal Februari 2020. Namun tidak menutup kemungkinan, jika ada instansi yang siap untuk menggelar tes SKD CPNS lebih dahulu.
Bila seleksi SKD telah rampung, proses selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang rencananya digelar April 2020 dan jadi tahap penutup perekrutan CPNS 2019.
3. Website Pendaftaran CPNS
Pendaftaran akan dibuka melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id i, untuk berbagai jabatan di Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten hingga kota.
Ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui peserta, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
4. Syarat Peserta CPNS
Untuk mempersiapkan diri menghadapi pembukaan CPNS nanti, calon pelamar harus menyiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu.
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS.
5. Persyaratan Dokumen
Untuk dokumen, hampir sama seperti seleksi tahun-tahun sebelumnya. Setidaknya, calon peserta harus menyiapkan scan KTP, kartu keluarga, foto diri, swafoto, ijazah dan transkrip nilai.
Adapun, lembaga atau kementerian tempat calon peserta melamar mungkin memberi tambahan persyaratan dokumen, seperti sertifikasi keahlian, surat keterangan sehat dan lainnya. Nantinya, itu bisa disesuaikan ketika sudah ada lampiran persyaratan resmi.
Editor : Nefryu
BACA JUGA :
Pendaftaran CPNS 2019 Diundur, Catat Tanggalnya..
BCA Buka Peluang Magang Bakti untuk SMA Hingga Sarjana
Cardigan Lusuh dan Gitar Milik Kurt Cobain Laku Miliaran Rupiah