Hasil tes PCR diminta selesai 1x24 jam (kitogalo.com)

Kitogalo.com, Palembang – Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Artinya, harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen–komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Sebelumnya, berkembang polemik harga tes PCR di Indonesia terlalu mahal dibandingkan negara lain. Presiden Jokowi akhirnya turun tangan dengan memerintahkan Menkes Budi Gunadi menurunkan harga tes PCR. “Saya minta agar test PCR berada dikisaran antara 450 sampai 550 ribu,” ujar Presiden.

“Selain itu juga saya minta agar test PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam,” kata Jokowi.

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam. Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut:
Thailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000 – Rp 2.800.000,-
Singapura pada harga Rp. 1.600.000,-
Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000 – Rp. 1.500.000,-
Malaysia pada harga Rp. 510.000
Vietnam pada harga Rp. 460.000

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Irwan S