Hoaks (Sumber Beritagar.id)

Kitogalo.com – Beberapa hari ini, media sosial (medsos) dan aplikasi pesan instan dihebohkan dengan pesan sebaran dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang membuka laporan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebarkan ujian kebencian dan intoleransi.

Pesan berantai itu juga berisi nomor kontak yang bisa dihubungi via pesan WhatsApp dan website, media sosial serta email, untuk melaporkan adanya tindakan penyebar ujaran kebencian dan intoleransi tersebut.

Hoaks atau Fakta?

Pesan berantai yang tersebar di masyarakat

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengungkapkan, pesan tersebut bukan dikeluarkan oleh instansinya. Pelaporan ASN yang terbukti turut menyebarkan ujaran kebencian, dapat dilaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.

“Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) masing-masing,” kata Ridwan saat dilansir dari Kompas.com.

Hal yang sama juga diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan pesan yang beredar ini.

“Bukan dari Kementerian Kominfo,” tegas Ferdinand.

Editor : Nefryu

BACA JUGA :

Meme Lucu ini Viral Saat Jembatan Ampera Hilang Akibat Kabut Asap

Yeaay… Indonesia Dinobatkan Jadi Negara Terbaik untuk Dikunjungi

Keladi Tikus, Tanaman Obat yang Bisa Sembuhkan Penyakit Kanker