Kitogalo.com, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menerima Kunjungan Tim Spesifik Komisi IX DPR RI, dalam rangka pengawasan peredaran kosmetik, obat traditional dan suplemen kesehatan di Kantor Balai Besar POM Provinsi Sumsel, Selasa (19/3/2019).
Herman Deru berinisiatif akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebelum Rancangan Undang-Undang mengenai obat dan makanan diundangkan.
Pergub tersebut akan memberikan kekuatan untuk BPOM untuk mengawasi juga menindak, dimana diyakini akan mampu melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik dan makanan berbahaya untuk jangka panjang.
“Masukan dari Saya tentang kosmetik ini juga didalam Rancangan Undang-Undang nantinya dimuat pula mengenai edukasi. Agar mereka tidak harus cantik yang instan dengan menggunakan kosmetik berbahaya,”ujarnya.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut nantinya akan memuat tugas dan fungsi dari masing-masing anggota atau tim yang terdiri dari BPOM, Dinas Kesehatan, Pol PP, serta kepolisan.
Selain memantau kandungan bahaya dalam kosmetik yang ilegal, orang nomor satu di Sumsel ini juga mengedepankan pentingnya edukasi terhadap masyrakat. Terutama untuk makanan dan kosmetik yang kadaluarsa.
“Karena kadaluarsa menjadi racun, tanggal kadaluarsa dipertegas jangan malu-malu. Banyak kejadian dikemas lagi, ini termasuk dalam bagian dari cara kita untuk mengawasi,” katanya.
Ia juga menghimbau agar BPOM Provinsi Sumsel gencar mensosialisasikan ke kabupaten/kota untuk proaktif dalam pencegahan. Hal itu lebih baik daripada mengobati yang berdampak buruk untuk kesehatan.
“Ini semua menjadi bagian tanggung jawab BPOM untuk mengawasi, Saya kasihan melihat masyarakat, Karena masyarakat kota sangat awam yang kurang mengetahui apa-apa saja makanan dan kosmetik yang diperbolehkan untuk dimakan ataupun digunakan,” ujarnya.
Editor : Nefryu
BACA JUGA :
Kenali Kopi Khas Bumi Sriwijaya, Yuk Datang ke Rumah Kopi Sumsel
Ini Alasannya Kopi Sumsel Belum Dikenal di Pasar Internasional
Gubernur Minta Brimob Fokus Amankan Pemilu 2019 di Sumsel