Jembatan Ampera (ilustrasi)

Kitogalo.com, Palembang – Pemerintah Kota Palembang memberlakukan kebijakan kewajiban menggunakan masker bagi seluruh warganya terhitung mulai Kamis, 30 April 2020.

Bagi warga yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi pembatasan jaga jarak aman (physical distancing) bagi pengemudi dan penumpang transportasi akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang melanggar yakni dikarantina di Asrama Haji selama 1×24 jam.

“Hasil kesepakatan dengan pak kapolres dan dandim, opd yang lain, hari Kamis efektifnya,” kata Kepala Satuan Pol PP Palembang, GA Putra Jaya, Selasa, 28 April 2020.

Kewajiban ini tertuang dalam surat Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan penularan Corona di Kota Palembang. Di dalam intruksi ini terdapat sembilan poin di antaranya penggunaan masker dan jaga jarak.

Menurut Jaya, dalam dua hari ke depan pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi kepada warga, mengedukasi pemakaian masker dan menjaga jarak. “Kita akan fokuskan di lokasi perbatasan chek point dan kawasan keramaian,” kata dia.

Penanganan pelanggaran juga menyasar untuk melaksanakan social distanting bagi pengguna, penumpang kendaraan roda dua dan roda empat.

Irwan S