Kitogalo.com, Palembang – Untuk memberikan eata laporan harta kekayaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar pembukaan tata cara pengisian formulir E-LHKPN tahun 2019.

Sistem yang digunakan ini ditujukan agar pelaporan harta kekayaan lebih mudah, cepat dan bermanfaat.

Menurut Asisten 1 Pemerintah kota Palembang Sulaiman Amin,  penyusunan pelaporan E-LHKPN ini secara langsung dikelolah operetor. Agar dalam pelaporan ini benar-benar materi yang dilakukan sesuai dengan kenyataan.

“Transparansi laporan harta kekayaan ini, kita tidak menginginkan laporan tersebut dikemudian hari akan menimbulkan akibat hukum atau tidak sesuai dari data yang dilaporkan secara online oleh masing-masing operator,” katanya kepada Kitogalo.com, Senin (28/1/2019), saat membuka sosialisasi E-LHKPN di ruang rapat Parameswara.

Dia mengharapkan kepada semua pejabat, agar segera melaporkan semua harta kekayaan yang mereka miliki, sehingga semua bisa transparan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Palembang Ratu Dewa mengatakan, wajib lapor ada 554 orang, sedangkan yang belum melaporkan ada 219.

“Ini harus kita tindak lanjuti setelah melalui tahap sosialisasi untuk segera dibuatkan laporan terkait wajib pajak bagi pejabat dan pengelolaan keuangan,” katanya.

Mereka menargetkan laporan ini harus selesai pada akhir Febuari 2019. Pada awal maret, harus selesai terkhusus bagi yang belum melaporkan dengan jumlah 219 tadi.

Jika mereka belum memenuhi, akan ada sangsi tegas terhadap para pejabat dan pengelolaan keuangan terkait LHKPN.

Diakuinya ada beberapa kendala terkait  sistem yang digunakan, seperti koneksi yang mengalami gangguan karena data tersebut langsung terkoneksi ke KPK.

“Ada data yang harus diperbaharui terkait seperti ada yang telah meninggal dunia yang namanya masih tercantum disana,”ujarnya.

BACA JUGA : 

Wawako Palembang Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Musi

Wow.. Lionel Messi akan Datang ke Palembang Tahun Ini

Gurihnya Pempek Pistel Pelangi Dapur Bunda Rayya