Kitogalo.com, Banyuasin – Mi Sohun biasanya digunakan untuk campuran makanan khas Palembang, seperti model dan tekwan.
Namun apa jadinya jika mi Sohun yang digunakan, berasal dari bahan-bahan yang berbahaya.
Seperti mi Sohun merk Ayam Jago yang diproduksi di pabrik di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel). Mi Sohun ini diduga dibuat dengan pencampuran zat kimia dan kecoa.. yaacckkk…
Tim Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) menggrebek pabrik mi jenis sohun ilegal di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (22/1/2020).
Penggrebekan dilakukan secara gabungan bersama pihak Dinas Kesehatan Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin dan Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuasin.
Adanya produksi mi sohun ini diduga dicampur dengan zat kimia berupa Kaporit dan Tawas.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni juga mendapati di salah satu adona, adanya kecoa yang ikut tercampur di dalam adonan mi sohun tersebut.
Tidak hanya itu saja, bau busuk menyengat dari lokasi pembuatan yang dinilai pihak Dinas Kesehatan Banyuasin sangat tidak sehat.
Bahkan, air yang digunakan dalam pembuatan mi sohun terindikasi tidak higienis.
Padahal pabrik ini sudah beroperasi dan memasarkan produknya di Sumsel sejak 25 tahun lalu.
” Kita temukan bahan dasar berbahaya dalam produksi mi sohun ini. Tempat pembuatan yang tidak steril dan ada juga kecoa di dalam adonannya,” ujar Kapolsek Talang kelapa Kompol Masnoni.
Pihaknya akan menutup sementara dan memasang garis Polisi di pabrik pembuatan mi sohun yang bermerk Ayam Jago.
“Kita segel dan tutup dulu dan kita ambil sampel adonan dan mi-nya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Johan Arifin (65) yang mengaku sebagai pengawas dan pekerja di Pabrik Mie Cap Ayam Jago mengakui, pembuatan dalam produksinya memang menggunakan Kaporit serta tawas.
Sedangkan air yang menggunakan air hujan yang dicampur ke bahan adonan.
“Seperti inilah pembuatannya, satu satu pekerja satu harinya (produksi) 40 Bal,” ujarnya.
Mi sohun ini dipasarkan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kayu Agung, Kota Lubuklinggau dan Kota Batu Raja.
Sedangkan untuk di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin tidak masuk kawasan pemasarannya.
Dirinya juga mengatakan, pemilik pabrik berada di Kota Palembang bernama Alpian. Namun tidak diketahyi dimana rumah bosnya tersebut.
Kepala Seksi Farmasi Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Fahrudinsyah mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan, ternyata izinnya diduga ilegal di dalam bungkus mi-nya.
” Kemungkinan dugaan ilegal izinnya, label izinnya palsu dan kondisi mi ini sangat berbahaya jika dikonsumsi”, ucapnya.
Editor : Nefryu