Kitogalo.com – Kabar buruk kembali menyelimuti dunia jurnalistik. Philip Jacobson (30), editor pemenang penghargaan internasional, yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com, ditangkap aparat kepolisian.
Phillip Jacobson dijerat dengan dugaan pelanggaran visa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1/2020), setelah jadi tahanan kota di sana itu selama sebulan.
Jacobson menjadi tahanan kota sejak tanggal 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal “peladang” di kalangan adat.
Pria asal Amerika Serikat ini, melakukan perjalanan ke Palangkaraya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan.
Pada hari dia akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, interogasi selama empat jam. Jacobson juga diperintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sembari menunggu penyelidikan.
Pada tanggal 21 Januari 2020 atau lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang (UU) Imigrasi tahun 2011.
Dia dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Saat ini, Jacobson dtahan di rutan Palangkaraya.
“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler, dari rilis Mongabay,com, Rabu (22/1/2020).
“Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi,”ucapnya.
Penangkapan Jacobson dilakukan tak lama setelah Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan adanya peningkatan kekerasan terhadap aktivis HAM dan aktivis lingkungan di Indonesia. Serta di tengah meningkatnya tekanan terhadap suara-suara kritis.
“Wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia, tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang,” kata Andreas Harsono, dari Human Rights Watch, yang kenal Jacobson dan mengikuti kasus ini dari awal.
“Perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah sinyal yang mengkhawatirkan bahwa, pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan yang vital bagi kesehatan demokrasi Indonesia,”katanya.
Di bulan Desember 2019, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis, termasuk lima kasus kriminal pada tahu 2019.