Gubernur Sumsel Herman Deru meminta Danlanal Palembang Letkol Laut (P) Suryanto untuk membantu mengurangi tingkat kecelakaan sungai di Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel)
Kitogalo.com, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru membuat kebijakan khusus untuk menekan angka Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke wilayahnya.
Salah satunya membatasi posisi pekerjaan TKA di perusahaan di Sumsel.
Dalam Rapat Paripurna ke-56 di kantor DPRD Sumsel, Herman Deru menanggapi pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Hanura, yang mengkritisi keberadaan TKA di Sumsel.
Orang nomor satu di Sumsel ini menegaskan, jumlah TKA di wilayahnya terus berkurang.
“Jumlah TKA di tahun 2018 berkurang jauh dibandingkan tahun 2017,” ujarnya pada hari Kamis (31/1/2019).
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumsel, TKA yang masuk di Sumsel sebesar 1.045 orang di ahun 2017 dan menurun di tahun 2018 sebanyak 688 orang,” ujarnya.
Dia juga membuat kebijakan yang berpedoman dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Bahwa TKA dilarang menduduki jabatan, yang mengurusi tentang personalia atau jabatan tertentu.
“Ini akan membuat keberadaan TKA tidak akan mengurangi peluang tenaga kerja lokal terserap,” katanya.
Potensi lapangan kerja juga terus meningkat. Terutama banyak terserap di bidang pertanian sebesar 46,53 persen. Lalu di sektor perdagangan terserap hingga 15,80 persen dan industri pengolahan sebesar 7,79 persen di bulan Agustus 2018.
Teknis perekrutan tenaga kerja lokal selama ini juga dilakukan bersama dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/kota. Serta lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar.