Gubernur Sumsel Herman Deru menandatangani MoU Pelayanan Isbat Nikah di Pengadilan Negeri Agama Sumsel (Dok.Humas Pemprov Sumsel)

Kitogalo.com, Palembang – Bagi pasangan nikah suami dan istri yang belum memiliki dokumen yang sah berupa buku akte nikah di Sumatera Selatan (Sumsel),  kini tak perlu pusing lagi.

Saat ini sudah ada solusi yakni melalui Isbat Nikah Terpadu yang digagas Gubernur Sumsel Herman Deru.

Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel tersebut ditandai penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama dengan Pemprov Sumsel.

Herman Deru mengatakan, dengan kerjasama ini diharapkan dapat memudahkan kepastian hukun bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat Islam.

“Ini jadi bentuk kepastian bagi pasutri yang belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan belum memiliki buku nikah,” ujarnya usai MoU Pelayanan Isbat Nikah di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Rabu (27/3/2019).

Orang nomor satu di Sumsel ini meminta Bupati dan Walikota di Sumsel segera menindaklanjuti MoU.

Yaitu dengan tetap memperhatikan azaz legalitas di tingkat bawah. Dimana, pasangan yang mengajukan isbat nikah wajib menunjukan bukti awal atau saksi.

“Petugas juga harus hati hati di lapangan jangan sampai program isbat nikah ini disalahgunakan. Harus ada bukti pengntar dari kades, lurah atau pamong setempat,”katanya.

Mantan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ini menilai, begitu pentingnya akte nikah seperti untuk membuat berbagai dokumen. Seperti akte kelahiran, anak masuk TNI, menunaikan ibadah umroh.

Bahkan untuk kelanjutan zuriat dan pembagian harta hak waris membutuhkan surat nikah pasutri untuk anak-anaknya kelak.

“Semoga niat baik kita ini, bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Dan menjadi hal yang diingat oleh masyarakat bahwa kita pernah berbuat untuk mereka,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pelambang, Endang Ali Ma’sum mengapresiasi Gubernur Sumsel, yang telah menginisiasi digelarnya pelayanan isbat nikah terpadu di Sumsel.

Kalangan Pembantu Petugas Pencatat Nikah, Disdukcapil Kabupaten/kota juga diminta untuk bisa menjalankan program ini di daerahnya masing-masing.

“Ini yang pertama dilakukan di Indonesia. Dilakukannya pelayanan isbat nikah terpadu. Diharapkan dengan Isbat Nikah Terpadu ini, tidak ada lagi pasangan nikah yang tidak memiliki buku akte nikah,” ujarnya.

Editor : Nefryu

BACA JUGA :

Srivijaya Coffee Exploration 2019 Edukasi Petani Kopi di Sumsel

Dukung Promosi Kopi Sumsel, Srivijaya Coffee Turun ke 9 Daerah Penghasil Kopi

NissaSyaban akan Ramaikan Kampanye Prabowo Subianto di Palembang