Logo BNN. (Sumber: facebook.com)

Kitogalo.com, Palembang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memiliki cara baru untuk memberantas narkoba yaitu lewat media sosial.

Hal ini dijelaskan secara langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Sumsel Ika Wahyu Hindaryati.

Media sosial menurutnya sangat pas menjadi publikasi yang pas untuk menjelaskan apa itu narkoba dan bahayanya. BNN Sumsel juga berencana menggandeng masyarakat pengguna internet atau warganet, untuk memaksimalkan kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini teknologi informasi (IT) mendominasi kehidupan sehari-hari masyarakat. Penggiat media sosial harus diajak terlibat aktif menyosialisasikan dampak penyalahgunaan narkoba di media jaringan internet,” katanya seperti dilansir ANTARA, saat ditulis Senin (12/11/2018).

Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan juga mengajak waranet maupun pengelola media sosial yang memiliki banyak followers, untuk menyosialisasikan bahaya narkoba.

Cara ini sangat efektif agar masyarakat tak mudah dipengaruhi oleh pengedar narkoba dengan informasi yang benar.

Image result for stop narkoba
Kampanye Stop Narkoba. (Sumber: youtube.com)

BNN Sumsel berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Salah satunya dengan mengemas informasi semenarik mungkin, agar seluruh masyarakat dapat tertarik membaca maupun menyebarkan informasi.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pelatihan pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya akan lebih sering dilakukan.

Baca Juga :

PCTA : Mewujudkan Generasi Anti Narkoba dan Cinta Tanah Air

Tak Hanya Denda, Kini Membuang Sampah Sembarangan Bisa ‘Eksis’ di Medsos

Beasiswa Workshop Literasi Media di Myanmar, Gratis Lho !

Dengan adanya dukungan masyarakat, gerakan P4GN bisa berjalan maksimal.  Hal ini diharakan dapat mencegah bertambahnya korban baru dan mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.

Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat-obatan berbahaya di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini, telah meluas dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat, bahkan instansi pemerintah/swasta.

Karena itu, diperlukan berbagai kepedulian dari masyarakat untuk turut andil dalam sosialisas ini.

Agatha Olivia